Semasa saya membuat ibadat umrah pada 29 Jan 2014 yang lalu saya berpeluang singgah di masjid Qisas di jedah. Masjid Qisas atau Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali.Masjid ini tidak ada keistimewaan sama sperti masjid-masjid biasa, cuma disinilah segala hukuman Hudud dilaksanakan selepas selesai solat Jumaat setiap hari. Nama seorang 
saudagar Arab terkenal yang membangun masjid tersebut. Berada Di Jeddah Kata qisas bererti pembalasan. terhadap 
pelaku perbuatan menyakitkan, bahkan mengakibatkan kematian terhadap 
seseorang. Pelaksanaan qishash, umumnya terkait dengan hukuman fisik, 
berupa pemotongan tangan, kaki atau hukuman mati.
Masjid itu disebut masjid qishash, karena di bagian lingkungan  bangunan
 masjid itu digunakan untuk mengqishash bagi orang yang melakukan 
kesalahan. Tempat qishah itu menyerupai lapangan olah raga, berukuran 
 cukup luas, di tengah-tengahnya digunakan untuk memancung orang. Di 
bagian tengah lapangan itu dibuat sedemikian rupa, sehingga tatkala 
seseorang dipancung, darahnya bisa langsung mengalir ke tempat tertentu.
  Pelaksanaan hukuman pancung, selalu disaksikan  oleh banyak orang. 
Dan, memang begitulah seharusnya dilakukan.
Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang 
kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum 
Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi 
hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari 
kekejaman para pembunuh dan pemerkosa
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai 
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]
DISINILAH HUKUMAN PANCUNG DAN POTONG T ANGAN DIJALANKAN
Qishash biasanya dilaksanakan setelah selesai shalat Jum’at. Kegiatan 
itu diumumkan sebelumnya, agar disaksikan oleh banyak orang. Tidak 
sebagaimana hukuman mati di Indonesia,  dilaksanakan  secara rahasia, 
pada tengah malam misalnya, oleh regu tembak. Di tempat itu, hanya 
beberapa orang  yang berkepentingan saja yang dihadirkan, misalnya 
petugas rohaniawan dan juga dokter yang memeriksa. Hukuman qishash harus
 memiliki makna pendidikan bagi orang lain. Yaitu, agar orang  tidak 
melakukan kesalahan serupa, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang 
diqishash itu.
Oleh karena qishash di negara itu sudah biasa dilakukan, maka  respon 
masyarakat tidak sebagaimana terjadi di Indonesia. Setelah kasus diadili
 lewat pengadilan, terbukti salah, dan keluarga korban tidak mau 
memberikan pengampunan, maka eksekusi harus dijalankan. Lebih dari itu, 
bahwa  qishash juga mengandung makna spiritual, terkait dengan keimanan.
 Qishash harus dijalankan sebagai wujud ketaatan terhadap agamanya. 
Dengan diqishash maka tanggung jawab atas kesalahan di dunia menjadi 
terhapus. Oleh karena itu, dalam suatu  kisah di zaman Nabi, seseorang 
yang menyadari telah melakukan dosa atau kesalahan,  yang bersangkutan 
malah meminta agar qishash pada dirinya segera dilaksanakan.


No comments:
Post a Comment