Tuesday, 25 February 2014

MASJID QISAS (MASJID PEMBALASAN) TEMPAT DIMANA HUKUMUM HUDUD DIJALAKAN (PANCUNG, POTONG TANGAN & KAKI )

Semasa saya membuat ibadat umrah pada 29 Jan 2014 yang lalu saya berpeluang singgah di masjid Qisas di jedah. Masjid Qisas atau Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali.Masjid ini tidak ada keistimewaan sama sperti masjid-masjid biasa, cuma disinilah segala hukuman Hudud dilaksanakan selepas selesai solat Jumaat setiap hari. Nama seorang saudagar Arab terkenal yang membangun masjid tersebut. Berada Di Jeddah Kata qisas bererti pembalasan. terhadap pelaku perbuatan menyakitkan, bahkan mengakibatkan kematian terhadap seseorang. Pelaksanaan qishash, umumnya terkait dengan hukuman fisik, berupa pemotongan tangan, kaki atau hukuman mati.
Masjid itu disebut masjid qishash, karena di bagian lingkungan  bangunan masjid itu digunakan untuk mengqishash bagi orang yang melakukan kesalahan. Tempat qishah itu menyerupai lapangan olah raga, berukuran  cukup luas, di tengah-tengahnya digunakan untuk memancung orang. Di bagian tengah lapangan itu dibuat sedemikian rupa, sehingga tatkala seseorang dipancung, darahnya bisa langsung mengalir ke tempat tertentu.  Pelaksanaan hukuman pancung, selalu disaksikan  oleh banyak orang. Dan, memang begitulah seharusnya dilakukan.
Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]
DISINILAH HUKUMAN PANCUNG DAN POTONG T ANGAN DIJALANKAN

Qishash biasanya dilaksanakan setelah selesai shalat Jum’at. Kegiatan itu diumumkan sebelumnya, agar disaksikan oleh banyak orang. Tidak sebagaimana hukuman mati di Indonesia,  dilaksanakan  secara rahasia, pada tengah malam misalnya, oleh regu tembak. Di tempat itu, hanya beberapa orang  yang berkepentingan saja yang dihadirkan, misalnya petugas rohaniawan dan juga dokter yang memeriksa. Hukuman qishash harus memiliki makna pendidikan bagi orang lain. Yaitu, agar orang  tidak melakukan kesalahan serupa, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang diqishash itu.
Oleh karena qishash di negara itu sudah biasa dilakukan, maka  respon masyarakat tidak sebagaimana terjadi di Indonesia. Setelah kasus diadili lewat pengadilan, terbukti salah, dan keluarga korban tidak mau memberikan pengampunan, maka eksekusi harus dijalankan. Lebih dari itu, bahwa  qishash juga mengandung makna spiritual, terkait dengan keimanan. Qishash harus dijalankan sebagai wujud ketaatan terhadap agamanya. Dengan diqishash maka tanggung jawab atas kesalahan di dunia menjadi terhapus. Oleh karena itu, dalam suatu  kisah di zaman Nabi, seseorang yang menyadari telah melakukan dosa atau kesalahan,  yang bersangkutan malah meminta agar qishash pada dirinya segera dilaksanakan.

No comments:

Post a Comment