Semasa saya membuat ibadat umrah pada 29 Jan 2014 yang lalu saya berpeluang singgah di masjid Qisas di jedah. Masjid Qisas atau Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali.Masjid ini tidak ada keistimewaan sama sperti masjid-masjid biasa, cuma disinilah segala hukuman Hudud dilaksanakan selepas selesai solat Jumaat setiap hari. Nama seorang
saudagar Arab terkenal yang membangun masjid tersebut. Berada Di Jeddah Kata qisas bererti pembalasan. terhadap
pelaku perbuatan menyakitkan, bahkan mengakibatkan kematian terhadap
seseorang. Pelaksanaan qishash, umumnya terkait dengan hukuman fisik,
berupa pemotongan tangan, kaki atau hukuman mati.
Masjid itu disebut masjid qishash, karena di bagian lingkungan bangunan
masjid itu digunakan untuk mengqishash bagi orang yang melakukan
kesalahan. Tempat qishah itu menyerupai lapangan olah raga, berukuran
cukup luas, di tengah-tengahnya digunakan untuk memancung orang. Di
bagian tengah lapangan itu dibuat sedemikian rupa, sehingga tatkala
seseorang dipancung, darahnya bisa langsung mengalir ke tempat tertentu.
Pelaksanaan hukuman pancung, selalu disaksikan oleh banyak orang.
Dan, memang begitulah seharusnya dilakukan.
Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang
kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum
Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi
hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari
kekejaman para pembunuh dan pemerkosa
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]
DISINILAH HUKUMAN PANCUNG DAN POTONG T ANGAN DIJALANKAN
Qishash biasanya dilaksanakan setelah selesai shalat Jum’at. Kegiatan
itu diumumkan sebelumnya, agar disaksikan oleh banyak orang. Tidak
sebagaimana hukuman mati di Indonesia, dilaksanakan secara rahasia,
pada tengah malam misalnya, oleh regu tembak. Di tempat itu, hanya
beberapa orang yang berkepentingan saja yang dihadirkan, misalnya
petugas rohaniawan dan juga dokter yang memeriksa. Hukuman qishash harus
memiliki makna pendidikan bagi orang lain. Yaitu, agar orang tidak
melakukan kesalahan serupa, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang
diqishash itu.
Oleh karena qishash di negara itu sudah biasa dilakukan, maka respon
masyarakat tidak sebagaimana terjadi di Indonesia. Setelah kasus diadili
lewat pengadilan, terbukti salah, dan keluarga korban tidak mau
memberikan pengampunan, maka eksekusi harus dijalankan. Lebih dari itu,
bahwa qishash juga mengandung makna spiritual, terkait dengan keimanan.
Qishash harus dijalankan sebagai wujud ketaatan terhadap agamanya.
Dengan diqishash maka tanggung jawab atas kesalahan di dunia menjadi
terhapus. Oleh karena itu, dalam suatu kisah di zaman Nabi, seseorang
yang menyadari telah melakukan dosa atau kesalahan, yang bersangkutan
malah meminta agar qishash pada dirinya segera dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment