Friday, 1 February 2019

URUTAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI



PENGERTIAN HAJI

Pengertian Haji secara literal, haji adalah maksud atau tujuan.  Secara terminologi syariah haji adalah bermaksud pergi ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji

DALIL DASAR HUKUM HAJI

Hukum haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim (fardhu 'ain) yang mampu melaksanakannya secara finansial dan fisikal.  Dalil dasar Quran dan hadits terkait ibadah haji: kewajiban haji, macam-macam haji, syarat rukun haji.- QS Ali Imron 3:97  Yang artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

SYARAT HAJI YANG HARUS DIPENUHI

Syarat Haji menjadi wajib dilaksanakan bagi seorang muslim apabila memenuhi syarat di bawah. Apabila tidak terpenuhi syarat ini, hajinya tetap sah. Misalnya, anak kecil naik haji.
1.     Beragama Islam
2.     Berakal sehat (tidak gila)
3.     Baligh atau dewasa
4.     Merdeka(bukan budak)
5.     Mampu untuk melakukannya

RUKUN HAJI
Rukun Haji yaitu pekerjaan dalam ibadah haji yang harus dilakukan dan tidak boleh diwakilkan dan tidak sah hajinya apabila ditinggalkan. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai berikut.

1.    Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki disertai niat haji atau umroh di miqat

2.    Wuquf di Arafah
 
Wuquf di Arafah yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).
3.    Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4.    Sa'i 
Sa'i di antara Safa dan Marwah yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.  

5.    Tahallul
Tahallul yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

6.    Tertib
Tertib yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut (Tahallul)

NIAT HAJI
Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:  Labbaik Allahumma Hajjan
Artinya: Ya Allah kupenuhi panggilanMu untuk berhaji.


WAJIB DILAKSANAKAN DALAM IBADAH HAJI


Wajib Haji yaitu pekerjaan dalam ibadah haji yang harus dikerjakan serta wajib membayar dam jika meningalkan yaitu:
1.     Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.     Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.     Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut.
4.     Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.     Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah (Klik Video), pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.     Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.     Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

SUNNAH DILAKSANAKAN DALAM IBADAH HAJI

Perbuatan yang disunnahkan dalam ibadah haji adalah sbb:
1.     Mandi sunat Ihram.
2.     Bertalbiah.
3.     Melakukan tawaf qudum bagi orang yang mengerjakan haji ifrad dan haji qiran.
4.     Bermalam di Mina pada malam Arafah.
5.     Berlari-lari kecil dan sopan-santun ketika melakukan Tawaf


URUTAN PELAKSANAAN  IBADAH HAJI

1.    IHRAM DARI MIQÂT.

Melakukan ihram dari Miqat(Klik) yang telah ditentukan Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.

Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîkalaka Artinya: Aku datang  ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi- Mu.

2.    WUKUF DI ARAFAH.

Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3.    MABÎT DI MUZDALIFAH

Mekah Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4.    MELONTAR JUMRAH ‘AQABAH

 

Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.




5.    TAHALLUL

Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).

Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.

6.    MABÎT DI MINA
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.

Bagi yang menghendaki nafar awal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.

Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari),melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7.    TAWAF IFÂDAH.
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

No comments:

Post a Comment